Fungsi Pajak, Wajib Pajak, dan Cara Menghitung Pajak Penghasilan

Berita32 views

Mungkin anda sangat familiar dengan istilah pajak ya? Pajak menurut Djajaningrat adalah sebuah kewajiban dalam memberikan sebagian harta kekayaan seseorang kepada Negara karena suatu keadaan, kejadian, perbuatan yang memberikan suatu kedudukan tertantu.

Iuran tersebut bukanlah suatu hukuman tetapi sebuah kewajiban dengan berdasarkan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah dan sifatnya memaksa. Tujuan pajak adalah untuk memelihara kesejahteraan masyarakat.

Fungsi Pajak

Ada banyak fungsi dari pajak. Secara umun, terdapat 4 fungsi dari pajak antara lain:

  • Pendapatan Negara

Pajak menjadi salah satu sumber pendapatan bagi pemerintah untuk mengatur anggaran-anggaran terkait pembangunan dan pengelolaan negara.

  • Mengatur Bidang Ekonomi dan Sosial

Dalam hal ini, pajak membantu pemerintah melakukan pengaturan dalam bidang ekonomi dan sosial masyarakat.

  • Menjaga Stabilitas Negara

Pajak juga bisa membantu pemerintah dalam menjaga stabilitas serta menjalankan berbagai kebijakan pembangunan dan tata kelola negara.

  • Redistibusi Pendapatan

Dengan adanya pajak bisa membantu pemerintah dalam melakukan pembangunan yang berimbas pada penyediaan lapangan kerja bagi masyarakat luas. Dengan adanya peningkatan lapangan kerja alhasil akan membantu sumber pendapatan dari masyarakat.

Wajib Pajak

Tidak semua warganegara dikenakan membayar pajak, tetapi hanya kepada orang yang termasuk wajib pajak saja.

Merujuk pada peraturan, wajib pajak adalah setiap orang yang terlibat dalam aktivitas perpajakan termasuk pembayar pajak, dan pemungut pajak.

Menurut UU No. 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Sebagai wajib pajak, mereka memiliki hak dan kewajiban yang dilindungi oleh pemerintah melalui undang-undang. Adapun yang menjadi kewajiban wajib pajak adalah harus memiliki NPWP, membayar, memotong, dan melaporkan pajak, kooperatis saat pemeriksaan pajak, dan lain sebagainya.

Sedangkan yang menjadi hak wajib pajak di antaranya adalah hak atas kelebihan pembayaran pajak, hak untuk dijaga kerahasiaannya identitasnya, hak untuk mengangsur dan menunda pembayaran dengan melaporkan alasannya serta hak untuk dibebaskan dari kewajiban perpajakan.

Pajak Penghasilan

Seperti yang diketahui bahwa pajak ada banyak jenisnya, salah satunya adalah Pajak Penghasilan. Lantas, apa itu pajak penghasilan dan bagaimana cara menghitungnya?

Pajak Penghasilan atau PPh adalah pajak yang dikenakan terhadap setiap tambahan nilai kemampuan ekonomis yang diterima oleh Wajib Pajak. Taxmates. Baik yang didapat dari dalam maupun luar negeri, yang bisa menambah kekayaan tiap Wajib Pajak (WP).

Wajib Pajak ini bisa perorangan atau suatu badan usaha. Setiap badan usaha wajib mempunyai NPWP dan dikenakan PPh atas pengelolaan dan jasa. Bada usaha tersebut bisa berupa badan hukum Perusahaan Terbatas (PT), Perusahaan Firma (Fa), Perseroan Komanditer (CV), dan lain sebagainya.

Sementara Pajak Penghasilan yang dikenakan kepada perseorangan atau pribadi maka meliputi upah, gaji, tunjangan, honorarium, dan pembayaran lainnya yang berhubungan dengan jasa, atau kegiatan, atau jabatan atau pekerjaan, yaitu segala bentuk penghasilan.

Perhitungan Pajak Penghasilan Bersih Selama Setahun

Untuk besaran penghasilan bukan hanya berupa gaji atau upah saja, melainkan juga termasuk tunjungan-tunjangan yang diterima. Semua penghasilan yang diterima oleh seorang pegawai dalam setahun bisa disebut dengan penghasilan kotor.

Sedangkan perhitungan pajak penghasilan dikenakan pada penghasilan bersih yang diterima oleh seseorang dalam setahun. Jadi, sebelum melakukan perhitungan pajak penghasilan, anda perlu mengetahui terlabih dahulu jumlah penghasilan bersih yang diterima dari tempat bekerja anda selama setahun. Adapun cara menghitung penghasilan bersih adalah penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan. Termasuk di dalamnya berupa biaya pensiun, hutang, dan kredit bank.