Gambar 1: Tim Pengabdian Masyarakat Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) mulai meresahkan masyarakat Indonesia. tindak pidana ini kerapkali menggunakan modus operandi pembukaan lowongan kerja palsu (bodong) untuk menjaring masyarakat yang ingin cepat mendapatkan pekerjaan. Alih-alih mendapat pekerjaan yang layak, para pencari kerja malah menjadi korban perdagangan orang, atau kemudian di arahkan menjadi pekerja seks komersial atau pekerjaan paksa yang lainnya. Lebih parahnya lagi tindak pidana perdagaagan orang ini dapat meluas kepada tindakan yang lebih berbahaya, masyarakat yang sedang mencari kerja tersebut bisa menjadi korban perdagangan organ tubuh manusia.
Menurut Guru Besar Bidang Hukum Pidana Prof. Dr. Bambang Waluyo SH., MH. Beliau mengatakan bahwa kita sebagai masyarakat harus waspada dan meningkatkan literasi tentang adanya tindakan kriminal perdagangan orang yang sedang marak terjadi di Indonesia, dengan kewaspadaan sejak dini, maka kita dapat tercegah dan tidak menjadi korban tindak pidana tersebut. Pungkas mantan wakil jaksa agung kepada Masyarakat RT 008 RW 008 Komplek TNI AL Pondok Labu Cilandak, Jakarta Selatan, DKI Jakarta. Saat melakukan Sosialisasi dalam rangka pengabdian masyarakat Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta yang menggunakan tema “Mencegah Perdagangan Organ Tubuh : Meningkatkan Literasi guna mencegah masyarakat Menjadi Korban”

Gambar 2: Tim Abdimas FH UPN Veteran Jakarta Berfoto Bersama Masyarakat Komplek TNI AL Pondok Labu
Menurut Dr. Handoyo Prasetyo SH., MH, perdagangan organ tubuh manusia disebabkan kurangnya literasi yang di dapat oleh masyarakat. Sehingga masyarakat terjebak kepada tindak pidana perdagangan orang, hal ini dibuktikan dengan terjadinya perdagangan organ tubuh manusia karena tergiur oleh hasil yang di dapat “kejadiannya di Makassar, di awal tahun 2023, dua remaja membunuh seorang bocah hanya karena ingin menjual organ tubuh dengan harga mahal, mereka mendapat informasi dari yang diiklankan di salah satu media sosial. Oleh karena itu, literasi sosial media ini sangat penting untuk kita saring dalam penggunaannya, baik dalam menerima informasi maupun dalam memberikan informasi, agar kita sendiri terjaga dari tindakan kriminal, atau terjaga untuk menjadi korban karena kelalaian kita sendiri dalam menggunakan sosial media” pungkas Dosen yang juga ahli pada hukum Pidana tersebut.
Pengabdian masyarakat yang dilaksanakan oleh para dosen Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta, adalah upaya nyata Kampus UPN Veteran Jakarta kepada masyarakat di sekitar kampus UPN Veteran Jakarta. Artinya, tidak hanya kehadiran UPN Veteran Jakarta selaku Perguruan Tinggi Negeri bahwa keberadaannya menjadi bagian dari wilayah penduduk masyarakat sekitar kampus, namun Kampus UPN Veteran Jakarta juga massif memberikan sumbangsih keilmuan dan hal lainnya kepada masyarakat yang tentu saja dapat dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat.
Salah satu anggota Pengabdian Masyarakat Drs. Subakdi MM. Menyatakan bahwa sosialisasi hukum oleh Tim Abdimas FH UPN Veteran Jakarta ini akan dilakukan secara berkesinambungan dengan tema-tema yang aktual, viral dan membantu masyarakat untuk mengurangi aspek-aspek yang dapat berpotensi merugikan masyarakat. Sehingga dengan adanya FH UPN Veteran Jakarta dapat membuka pintu bantuan hukum seluas-luasnya kepada masyarakat apabila membutuhkan nasihat hukum atau pendampingan hukum untuk mengatasi masalah-masalah hukum yang dihadapi masyarakat.