Pemilihan Presiden 2019 – Merupakan salah satu pesta demokrasi yang akan dilaksanakan serentak di negara kita tercinta yakni Indonesia. Pemilihan presiden dilakukan dalam keran waktu 5 tahun sekali. Hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, pada pasal 7 yang berbunyi “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya dalam satu kali masa jabatan.” Dalam hal ini presiden Indonesia yang menduduki kursi untuk periode 2014 samapi dengan 2019 dapat mencalonkan kembali, bila mana masih menjabat satu periode. Bila presiden sudah menjabat selama dua periode secara beruntun maka tidak diperkenankan untuk mencalonkan kembali menjadi calon presiden selanjutnya.
Pada pemilihan presiden 2019 telah terdaftar dua pasangan calon presiden dan wakil presiden yakni Jokowi dan Ma’ruf Amin untuk pasangan calon No Urut satu. Dan selanjutnya Prabowo Sandi sebagai calon pasangan No Urut dua. Kedua calon tersebut telah terdaftar resmi pada KPU (Komisi Pemilihan Umum). Berikut adalah jadwal pemilihan presiden 2019
Jadwal Pemilihan Presiden 2019
Jadwal pemilihan Presiden dibagi menjadi dua, yakni jadwal pemilhan presiden Pra pemilu dan jadwal pemilihan Presiden Pasca pemilu. Berikut adalah jadwal lengkap mengenai Pemilihan Presiden 2019.
-
Jadwal Pemilihan Presiden 2019 Pra pemilu
Tanggal | Kegiatan |
30 September 2017 | Pembentukan Panwaslu untuk daerah kecamatan, kelurahan sampai dengan luar negri |
17 Agustus 2017 | Merancang program dan anggaran sekaligus menyusun pelaksana kegiatan pemilu |
17 Oktober 2017 | Pembukaan pendaftaran partai politik |
17 Desember 2017 | Penyerahan data kependudukan oleh menteri dalam negri ke KPU (Komisi Pemilihan Umum) |
17 Februari 2018 | Verifikasi partai politik calon peserta pemilu |
18 Februari 2018 | Pengumuman nama partai politik dan calon peserta yang mengikuti pemilu |
17 Maret 2018 | Menentukan daftar pemilih tetap serta daftar pemilih tambahan |
25 Maret 2018 | Membentuk petugas TPS |
17 juli 2018 | Pendaftaran calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kota/Kabupaten |
4-10 Agustus 2018 | Pendaftaran Pasangan Calon presiden dan wakil presiden |
20 September 2018 | Verifikasi KPU terhadap calon dan wakil calon presiden yang sudah mendaftar |
21 September 2018 | Pengumuman calon dan wakil calon pasangan presiden yang mengikuti pemilihan presiden 2019 |
17 Oktober 2018 | Membentuk panitia pemilihan untuk daerah kecamatan dan panitia pemungutan suara |
23 September 2018 sampai 13 April 2019 | Pelaksana kampanye pemilu |
14-16 April 2019 | Masa tenang |
17 April 2019 | Pemilihan Presiden 2019 |
-
Jadwal Pemilahan Presiden 2019 Pasca Pemilu
Tanggal | Kegiatan |
19 April 2019 | Berkas-berkas perlengkapan harus sudah diterima oleh KPPS |
9 Mei 2019 | KPU Kota/kabupaten menetapkan hasil perolehan suara untuk calon DPRD kota/kabupaten |
12 Mei 2019 | KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara untuk calon DPRD Provinsi |
15 Mei 2019 | KPU menetapkan hasil perolehan suara untuk calon DPR dan DPRD |
6 Oktober 2019 | Menetapkan pasangan calon presiden dan wakil calon presiden yang terpilih |
Itulah tadi jadwal lengkap mengenai pemilihan presiden 2019. Jadi semua warga Indonesia akan melakukan pemilihan serentak untuk memilih presiden dan wakil presiden pada tanggal 17 April 2019. Jangan sampai anda tidak memilih karena suara anda menentukan nasib negara tercinta kita yakni indonesia dalam waktu lima tahun mendatang. Semoga informasi yang saya berikan bisa bermanfaat untuk anda. Pesan terakhir, jaga persatuan Indonesia walau kita berbeda pilihan akan tetapi kita tetap sama yakni warga negara indonesia.