Kecelakaan saat berkerja merupakan salah satu resiko yang dapat terjadi kapanpun dan dimanapun. Biasanya kecelakaan terjadi disebabkan adanya kelalaian karyawan dalam pengoperasian mesin ataupun bencana alam. Oleh karena itu pemerintah menerapkan suatu program jaminan kematian (JK) yang bertujuan untuk memberikan santunan kematian pada ahli wari. Penasaran? Simak disini.
Mengenal Program Jaminan Kematian Yang Diselenggarakan Pemerintah
Program jaminan kematian atau yang sering dikenal dengan Jk merupakan sebuah program jaminan sosial yang diselenggarakan secara nasional dan menggunakan prinsip asuransi sosial. Adapun tujuan dari program yang satu ini adalah untuk memberikan santunan kepada pekerja dengan cara dibayarkan pada ahli waris.
Adapun prinsip asuransi sosial yang digunakan dalam program ini adalah kegotong royong antar yang kaya dengan yang miskin, yang sehat dengan yang sakit, kemudian yang mudan dan yang tua serta yang beresiko rendah ataupun tinggi. Prinsip kedua yang digunakan yaitu ke persertaan yang selalu bersifat wajib dan tidak selektif.
Prinsip selanjutnya yang digunakan dalam program santunan kematian ini adalah iuran yang berdasarkan persentase dari penghasilan serta bersifat nirlaba. Beberapa prinsip tersebut tentunya mengandung makna mendasar untuk tetap saling menolong satu ama lain tanpa melihat kedaan seseorang baik kaya ataupun miskin dan lain sebagainya.
Untuk mendapatkan program jaminan kematian yang diselenggarakan ini, maka disarankan kepada pengusaha atau keluarga dari tenaga kerja yang meninggal dunia untuk mengisi form. Kemudian form tersebut diajukan pada pihak BPJS yang tentunya harus disertai dengan berbagai bukti yang telah ditentukan sebelumnya.
Adapun bukti tersebut seperti kartu BPJS dari tenaga kerja yang bersangkutan yang asli, kemudian disertai dengan surat keterangan kematian dari Rumah sakit ataupun kepolisian setempat. Kartu identitas diri dari pekerja seperti foto copy SIM, KTP ataupun kartu keluarga yang masih berlaku juga diperlukan untuk mendapatkan santunan kematian tersebut.
Selain identitas pekerja yang meninggal, bukti yang harus diajukan pada pihak BPJS juga termasuk identitas ahli waris baik SIM atau KK dan KTP. Selain itu ahli waris juga harus mendapatkan surat keterangan dari kelurahan yang menyatakan bahwa dirinya benar-benar ahli waris dari pekerja tersebut. Dan bukti terakhir adalah surat kuasa, bukti ini berlaku bagi ahli waris yang ingin dikuasakan.
Manfaat Santunan Meninggal Dunia
Dari adanya uang santunan terhadap pekerja yang meninggal memiliki beberapa manfaat, salah satunya adalah adanya bantuan biaya pemakaman kurang lebih sebesar 10 juta rupiah. Adanya penanggungan pemakaman tentunya membuat keluarga yang ditinggal tidak perlu khawatir lagi mengenai biaya pemakaman karena sudah ditanggung oleh BPJS ketenagakerjaan, hanya khusus pemakaman di TPU milik pemerintah bukan di kuburan swasta seperti San diego hills, Al azhar memorial park, makam firdaus, dll
Manfaat lainnya yang dapat ditemui adalah adanya biaya santunan kematian yang kurang lebih 20 juta rupiah. Selain itu pewaris juga akan mendapatkan santunan berkala yang dibayar sekaligus kurang lebih sebesar 12 juta rupiah. Dengan berbagai santunan tersebut dapat diketahui total uang tunai yang diterima oleh ahli waris kurang lebih 40 juta rupiah.
Tentunya dengan berbagai biaya perlindungan tersebut dapat memberikan manfaat yang besar untuk keluarga yang ditinggal. Terlebih jika keluarga tersebut hidup dalam kekurangan ataupun pas-pasan. Sehingga akhli waris tidak perlu khawatir jika sesuatu terjadi tiba-tiba dan tidak punya pegangan sama sekali.
Selain dapat bermanfaat bagi ahli waris, beberapa santunan tersebut juga dapat membuat para pekerja terasa tenang dan nyaman dalam menjalankan aktivitasnya sehari-hari. Sehingga dapat berdampak pada naik nya produktivitas baik dalam kehidupan seharinya dengan keluarga ataupun dalam perusahaan.
Demikian beberapa hal yang dapat anda ketahui mengenai jaminan kematian yang dapat diterima oleh para pekerja. Yang tentunya sangat memberikan banyak manfaat bagi dirinya beserta keluarga. Untuk mendapatkan jaminan tersebut tentunya haru mengikuti beberapa prosedur yang telah ditentukan.